SYARAT PEMBUATAN SURAT KETERANGAN KEMATIAN & AKTA KEMATIAN



Bismillahi'rahmanirahim.

Akhirnya terkumpul lagi energi buat nulis. Setelah sekian minggu masih sibuk mengurusi ini dan itu. Walau untuk badan rasanya sekarang capek luar biasa.

Agenda minggu ini saya masih ngurusin urusan Taspen dan perihal Pensiunan Papa. 

Kali ini saya akan membagikan pengalaman saya mengurus Surat Kematian & alur yang harus dilalui agar mendapat Surat Keterangan Kematian (tingkat Kelurahan) yang dibutuhkan untuk mengurus dokumen-dokumen resmi lainnya. Syarat-syaratnya antara lain :

A. PEMBUATAN SURAT KETERANGAN KEMATIAN (Dikeluarkan oleh Kelurahan setempat)

  1. Surat Pengantar RT. Lalu dibawa ke RW.
  2. Surat Pengantar RW. Lalu dibawa ke Kelurahan, dengan di lampirkan:
  3. 1 lembar fotokopi (FC) KTP Alm/ Almh.
  4. 1 lembar FC KK (Kartu Keluarga) Alm/ Almh.
  5. 1 lembar Surat Kematian Asli yang dikeluarkan oleh RS setempat ; (jika meninggalnya di rumah/ bukan di RS, maka lampirkan Surat Kronologis Kematian dari pihak Kepolisian setempat).
  6. Isian Form F-229 (form-nya bisa minta ke Kelurahan/ Disdukcapil).
  7. Fotokopi KTP 2 orang saksi (yang sudah e-KTP serta warga yang domisili Kelurahannya sama dengan Alm/Almh).
  8. Bawa : KTP Asli, KK Asli Alm/almh.
  9. Serahkan ke Kelurahan, sehingga pihak Kelurahan akan menerbitkan 'Surat Keterangan Kematian' yang nantinya dapat digunakan sementara untuk pengurusan seperti : Asabri, Yasau, Taspen, Pengambilan saldo & penutupan Rekening Alm/ Almh, dan lain sebagainya.
  10. Surat Keterangan Kematian tingkat Kelurahan tsb pula, juga dapat digunakan untuk pengajuan (pembuatan) Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Disdukcapil, dengan syarat yang akan saya jelaskan di point berikutnya.
Dilanjutkan dengan :

B. PEMBUATAN AKTA KEMATIAN (Dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil - Pemerintah Kota setempat)

  1. Form F-F229 yang sudah diisi lengkap & di tanda tangani Lurah serta di stempel Kelurahan.
  2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan (ASLI).
  3. Surat Keterangan Kematian dari RS/ Kepolisian setempat (ASLI).
  4. KTP Asli Alm/Almh (KTP Asli tersebut akan diambil oleh Disdukcapil & nanti ditukar dengan Akta Kematian).
  5. FC (Fotokopi) KTP Pelapor (anak Almarhum).
  6. FC 2 orang saksi (keduanya yang sudah e-KTP & domisili Kelurahannya sama dengan Alm/almh)
  7. FC Kartu Keluarga (Alm)
  8. FC Surat Nikah (Alm)
  9. FC Akta Kelahiran (Alm)
  10. FC SK Pensiun (Alm)
  11. FC Akta Kelahiran Anak (Alm)
  12. Surat Kuasa & Cap RT/RW (bila yang memprosesnya bukan anak Alm; misal kerabat/ tetangga).
  13. Masukkan dalam map warna kuning.
  14. Serahkan ke Disdukcapil bagian kepengurusan Pembuatan Akta Kematian.
  15. Proses dokumen dari mulai diserahkan, sampai diterbitkannya Akta Kematian kurang lebih 1 minggu selesai.

Catatan :
  1. Sifat Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (dalam hal ini Disdukcapil) Pemkot setempat, maka Dokumen Akta Kematian adalah bersifat KUAT dan LEGAL dibanding Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh (setingkat) Kelurahan.
  2. Akta Kematian ini nanti dapat dipergunakan secara Legal sebagai pengganti KTP Almarhum/ Almarhumah (yang sudah dikembalikan ke Disdukcapil).
  3. Ke depannya, Akta Kematian tersebut SAH & LEGAL untuk digunakan dalam mengurus : Surat Fatwa Waris hingga ke Pengadilan Negeri & Pengadilan Agama, Balik nama sertifikat Rumah, tanah, dan hal legal lainnya berkaitan dengan harta kepemilikan Almarhum yang dipindah nama-kan kepada Anak-anaknya.


Di artikel berikutnya, Inshaa Allah saya akan membagikan pengalaman saya dalam mengurus dokumen pencairan Asabri (Asuransi Abri khsuus bagi purnawirawan TNI), Yasau, Taspen, pencairan ke bank serta penutupan rekening almarhum, dan juga persiapan apa saja yang diperlukan untuk Tahlilan beserta biaya-biaya pengeluaran yang dibutuhkan. Satu-per satu akan saya coba untuk diulas alur prosesnya.

Demikian pengalaman saya mengurus Surat Kematian Ayahanda tercinta. Semoga apa yang saya tulis ini bisa bermanfaat bagi teman-teman yang masih bingung mengurus Surat Kematian kerabat/ pun Keluarga, dan semoga Insha Allah tulisan-tulisan saya ini kelak bisa menjadi amal jariyah saya. Amin ya rabal'alamin.

11 Comments

  1. informasi yang bagusss..sedia payung dulu sebelum hujan.. supaya aku bisa lebih ngerti prosesnya gimana hehehe
    Would you like to follow each other? If the answer is yes, please follow me on my blog & I'll follow you back.

    http://www.okcheori.com

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo Okcehori.
      Terimakasih, syukurlah kalau artikelnya bermanfaat.

      Yap, I will visit your blog n follow back. Salam kenal :)

      Delete
  2. innalillahi wa innaillaihi raji'un. semoga Papa Mbak husnul khatimah, serta seluruh amal ibadahnya diterima di sisi Allah.

    saya baru tahu kalau untuk mengurus surat kematian seribet ini. ada banyak sekali berkas yang harus disiapkan. macem mau pindahan dan mau nikah aja.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Amin ya rabal'alamin. Terimakasih doanya Mba Aprilely.

      Insya Allah kalau dilihat2 nggak ribet kok. Soalnya hanya dokumen2 pokok yang memang sudah dr awal dimiliki (Akta kelahiran, KK, KTP).

      Asalkan syaratnya 1 saja : peletakan dokumen2 pentingnya di arsip dengan rapih. Misal ditaruh dalam 1 map tersendiri.
      Jadi kalau suatu saat butuh dokumen penting anggoAn Keluarga, tinggal dikeluarkan, fotokopi, susun sesuai persyaratan yang dibutuhkan.

      Kemarin saya siapkan semua berkas tidak sampai 1 jam sudah komplit. Dibantu juga dengan karena semua dokumen2 penting Anggota Keluarga memang sudah di fotokopi dalam jumlah banyak & disimpan bersama dgn Dokumen Aslinya.

      Delete
  3. Wah, mksh infonya.. Pengajuan akta kematian kalau meninggalnya sudah lama tetap bisa kan diurus?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo Sapti.

      Insya Allah, bisa kok.
      Asalkan tinggal bikin saja dulu surat pengantar ke RT & RW. Baru nanti surat pengantar RW setempat + kelengkapan berkas lainnya diserahkan ke Kantor Kelurahan. Lanjut ke Disdukcapil untuk dibuatkan Akta kematian.

      Delete
  4. Turut berduka cita, prosesnya cukup menguras tenaga ya, dan mudah ya.

    ReplyDelete
  5. Wajib itu FC Akta Kelahiran (Alm)? Atau hanya pilihan yang bisa diganti sama FC surat nikah orangtua (Alm)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau saya pribadi, semua diserahkan ke Disdukcapil (DC Akta Kelahiran Alm + FC Surat Nikah orangtua).

      Karena kedua syarat tsb tertera di selembar kertas yang menerangkan dengan detail : dokumen2/ files2 apa saja yang harus di submit ke Disdukcapil sebagai prasyarat pembuatan Akta Kematian.

      Delete
  6. Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Jadi inget, nih. Sewaktu bibi saya meninggal, surat dan akta kematian juga dibutuhkan untuk klaim asuransi jiwa. Pun dibutuhkan untuk menonaktifkan akun fb:)

    ReplyDelete
  7. ngurus surat kematian ternyata banyak syaratnya ya. Pantesan dulu kakakku sampai bolak balik terus. Harus disimpen nih biar siap kapanpun

    ReplyDelete

Hi there, thanks so much for taking the time to comment.
If you have a question, I will respond as soon as I can.

Dont be afraid to shoot me an email! If you have a blog, I will pop on by :)