SYARAT PENCAIRAN SANTUNAN DARI ASABRI dan YASAU BAGI PRAJURIT TNI

SYARAT PENCAIRAN SANTUNAN DARI ASABRI & YASAU BAGI PRAJURIT TNI

Bismillahirahmanirahim.

Finally, terkumpul juga energi untuk menulis lagi. Dari sekian banyak dokumen Papa yang saya urus, salah satunya adalah mengurus tentang Pencairan ASABRI dan Pralaya dari Yasau, karena Almarhum Papa saya adalah TNI. Lebih tepatnya Purnawirawan TNI-AU. 
Maka dari itu, dari Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) & Yasau (Yayasan Angkatan Udara), kami putra-putrinya menerima beberapa macam santunan. 

Santunan tersebut memiliki jenis yang berbeda-beda dan dengan nominal yang berbeda. Bahkan untuk nominalnya sendiri, dibedakan juga, bila anggota TNI tersebut masih Aktif menjadi Tentara tetapi meninggal dunia, jumlahnya lebih besar dibanding Tentara yang sudah Non-aktif (pensiun; Purnawirawan).
Dan, berikut persyaratan dan apa saja santunan yang saya terima sebagai putri seorang Anggota TNI-AU Purnawirawan (telah pensiun meninggal).

Dalam hal ini, alhamdulillah saya dibantu prosesnya oleh seorang staf TNI-AU di kantor Disltibangau-AU Husein Sastranegara-Bandung. Karena kebetulan Papa berpangkat terakhir cukup tinggi sehingga dibantu oleh seorang staf administrasi yang ditunjuk langsung oleh Dislitbangau sendiri. Tapi tetap saja, membuat saya wara-wiri menyiapkan sejumlah dokumen penting, dan bolak-balik ke kantor Dislitbangau beberapa kali.
Apalagi bila harus menempuh jarak dari Luar kota naik travel dahulu untuk menuju Bandung, kemudian sesampainya di Bandung harus menyiapkan dulu dokumennya di rumah, lanjut pergi ke  Markas Dislitbangau Kesatuan di Bandung. Lumayan mengurus tenaga & kantong. Tapi alhamdulillah, semua proses dokumen Papa dimudahkan. Mungkin karena semasa hidupnya, Papa alhamdulillah banyak memudahkan urusan orang lain.

Jenis santunan dari Asabri dan Yasau yang di dapat, diantaranya :

A. Santunan Biaya Pemakaman

Manfaat Santunan Biaya Pemakaman Istri/ Suami (SBPI/S).
Dilakukan pencairan dananya melalui Unit bank yang ditunjuk oleh ASABRI, yaitu Bank BRI.
  1. Hak SBPI/S diberikan apabila istri/suami peserta dinikahi sebelum peserta pensiun serta telah dan masih masuk dalam tunjangan keluarga.
  2. Apabila istri/suami peserta aktif meninggal dunia dan telah mendapatkan hak SBPI/S, kemudian peserta aktif menikah lagi sebelum pensiun, maka ahli waris tetap mendapat hak SBPI/S apabila istri/suami yang baru tersebut meninggal dunia.
  3. Apabila istri/suami peserta pensiunan meninggal dunia dan telah mendapatkan hak SBPI/S, kemudian peserta pensiunan menikah lagi, maka ahli waris tidak mendapatkan hak SBPI/S apabila istri/suami yang baru tersebut meninggal dunia.
  4. Ahli waris yang belum mengajukan klaim SBPI/S, dapat mengajukan klaim SBPI/S yang diberlakukan sejak 1 Januari 2005.
  5. Bagi istri/suami peserta aktif atau istri/suami peserta pensiunan yang meninggal dunia sebelum tanggal 1 Januari 2013, maka kepada ahli warisnya dibayarkan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum dikeluarkannya Permenhan RI Nomor 14 Tahun 2013 dan bagi istri/ suami peserta aktif atau istri/suami peserta pensiunan yang meninggal dunia terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 dan sesudahnya, maka kepada ahli warisnya dibayarkan berdasarkan Permenhan RI Nomor 14 Tahun 2013.
 Persyaratan administrasi :
  1. Fotokopi SKep Pensiun (1 lembar)
  2. KTPA ASLI (Kartu Tanda Peserta Asabri) 1 lembar. Kartu Asli tsb dikembalikan pada Asabri
  3. Fotokopi KTP & KK (Kartu Keluarga) almarhum (1 lembar)
  4. Fotokopi kartu pnerima uang Pensiunan Asabri (1 lembar)
  5. Fotokopi Surat Nikah almarhum (1 lembar)
  6. Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir dari Lurah (1 lembar)
  7. Fotokopi KTP & KK ahli waris yang ditunjuk (1 lembar)
  8. Fotokopi Buku tabungan BRI Ahli waris yang ditunjuk mewakili proses pencairan menggunakan Bank pemerintah seperti BRI)

B. Uang Duka Wafat (UDW)

Uang Duka Wafat (UDW) merupakan pemberian Santunan dari Pemerinta kepada keluarga/Ahli Waris penerima pensiun untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh penerima pensiun.
Besarnya 3 kali penerimaan pensiun almarhum/almarhumah. Atau dalam kata lain 3x gaji pensiun yang diterima almarhum/almarhumah.
 Persyaratan administrasi :
  1. Isi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ambil Form-nya di kantor ASABRI. Sertakan cap serta Tanda tangan diketahui oleh Lurah (2 lembar)
  2. Fotokopi Skep pensiun (2 lembar)
  3. Fotokopi KTPA (Kartu Tanda Peserta Asabri) 1 lembar
  4. Fotokopi KTP & KK (Kartu Keluarga) almarhum (1 lembar)
  5. Fotokopi Surat Nikah alm (1 lembar)
  6. Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir dari Lurah (2 lembar)
  7. Fotokopi KPI (Kartu Penundjukan Istri) I/SPPI (2 lembar)
  8. Fotokopi Bintang Jasa bila ada (2 lembar)
  9. Fotokopi KTP & KK seluruh anak kandung (@ 1 lembar-1 rangkap)
  10. Siapkan 2 lembar foto ahli waris yang ditunjuk dengan ukuran 4x6 ; sebanyak 2 lembar latar belakang merah.
Setelah kedua jenis dokumen diatas diurus ke kantor ASABRI, bisa dalam 1-2 hari bila urusan di Asabri beres, maka Asabri akan mengeluarkan 3 lembar surat pengantar ASLI yang harus kita bawa (sebagai ahli waris yang ditunjuk) ke Bank BRI untuk dicairkan. Dalam hal ini waktu berlaku surat pengantar pencairan dari Asabri tersebut hanya berlaku untuk 3 bulan saja.

3 lembar surat pengantar ASLI dari Asabri tsb tidak boleh dalam keadaan rusak, cacat, apalagi dipindah tangankan ke orang lain sehingga nanti dipersalah-gunakan dalam proses pencairannya. Jadi alangkah baiknya untuk segera dicairkan secepatnya di Bank yang ditunjuk (saya sangat menyarankan untuk permintaan pencairan di Bank BRI).

C. Santunan Pralaya-Yasau

Santunan pralaya merupakan santunan yang diberikan oleh Yasau (Yayasan Adi Upaya Angkatan Udara) kepada ahli waris yang ditunjuk. Dalam hal ini pencairan dana santunan tersebut, kita terima secara tunai (bukan melalui proses pencairan di Bank). Dan Pralaya ini diurus di markas besar Yasau di kota Bekasi. 

 Persyaratan administrasi :
  1. Fotokopi SKep Pensiun (1 lembar)
  2. Fotokopi KTPA (Kartu Tanda Peserta Asabri) 1 lembar
  3. Fotokopi KTP & KK (Kartu Keluarga) almarhum/almarhumah (@ 1 lembar)
  4. Fotokopi kartu penerima uang Pensiunan Asabri (1 lembar)
  5. Fotokopi Surat Nikah almarhum (1 lembar)
  6. Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir dari Lurah (1 lembar)
  7. Fotokopi KTP & KK ahli waris yang ditunjuk (1 lembar)

Contoh KTPA (Kartu Tanda Peserta Asabri)

D. Watzah Garnisun

Uang santunan Watzah (Perawatan Jenazah) diberikan pada ahli waris bagi para keluarga yang anggotanya meninggal sedangkan keluarga tersebut adalah khusus mantan anggota TNI-AU-AD-AL, hal ini sesuai dengan keputusan Komando Atas tentang pemberian uang sebagai biaya meringankan beban ahli waris dalam hal pemakaman, pembelian bunga dan sebagainya. Program yang sudah sejak lama diberikan oleh Pemerintah ini, besar nominalnya kadang selalu berubah-ubah tergantung dengan alokasi dana yang diberikan oleh Pemerintah Pusat setiap tahun anggaran.

Besarnya nominal yang diterima oleh ahli waris berbeda di setiap tahunnya dikarenakan besarannya angaran watzah garnisun yang diberikan berkaitan dengan (tergantung) anggaran negara yang tiap tahunnya selalu berubah-ubah. Sehingga dihimbau oleh pihak Komando Atas gara tidak menimbulkan kecemburuan sosial. 

 Persyaratan administrasi :
  1. Fotokopi SKep Pensiun (1 lembar)
  2. Fotokopi KTPA (Kartu Tanda Peserta Asabri) 1 lembar
  3. Fotokopi KTP & KK (Kartu Keluarga) almarhum (1 lembar)
  4. Fotokopi kartu Pensiunan Asabri (1 lembar)
  5. Fotokopi Surat Nikah almarhum (1 lembar)
  6. Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir dari Lurah (1 lembar)


Dikarenakan almarhumah Mama dulu adalah PNS di Departemen Perindustrian & Perdagangan, sehingga Mama mengikuti TASPEN. Dan setelah Mama meninggal otomatis Papa mendapatkan Tunjangan Taspen Duda (cerai mati) dari akun Taspen Mama buat anak-anaknya, sehingga logikanya kami anak kandungnya bisa mendapat santunan double, yaitu dari dari PT. Taspen & PT. Asabri.
Tetapi dalam kasus ini terdapat pengecualian kebijakan tertentu yang diatur oleh Negara.
Bila dalam sebuah keluarga terdapat pasangan yang bekerja menjadi PNS & ABRI, maka dana yang kelak diterima oleh Ahli Waris adalah Santunan dari ASABRI (bukan dari Taspen).
Kenapa?
Dikarenakan Negara RI memiliki kebijakan bahwa Negara akan memprioritaskan memberikan santunan dipilih dari jumlah Nominal penerimaan yang terbesar, yang dalam hal ini santunan terbesar yaitu di dapat dari ASABRI. Sehingga ahli waris hanya perlu datang dan melapor pada kantor Taspen bahwa santunan yang di dapat oleh anak almarhum sudah di dapatkan dari PT. Asabri & meminta PT.Taspen agar menutup akun TASPEN atas nama Orangtua kita. 
Persyaratan administrasi :
  1. Fotokopi KTP & KK (Kartu Keluarga) almarhum/almarhumah (1 lembar)
  2. Kartu ASLI TASPEN & fotokopinya (1 lembar)
  3. Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir dari Lurah (1 lembar)
  4. Mintakan Surat Keterangan resmi + Form isian dari kantor PT Taspen yang menjelaskan bahwa  : akun Taspen atas nama orangtua kita sudah "Resmi Ditutup" oleh PT Taspen sendiri. 
  5. Kemudian surat keterangan serta Form isian tsb kita lanjut bawa ke kantor BTPN / Bank Negeri lainnya (misal: Bank Mandiri Taspen) yang mengurusi dana pensiun orangtua, untuk kita urus laporan penutupannya.

Konsekuensi : bila kita ahli waris tidak mengurus segera Penutupan akun Taspen & BTPN (pensiun), sedangkan negara tetap mengirimkan uang pensiunnya ke Rekening orangtua kita & uangnya kita ambil, kita pergunakan. Sedangkan kematiannya tidak kita laporkan kepada Negara, maka suatu saat nanti, putra-putrinya (selaku ahli waris sah) akan dikenakan sanksi cukup berat oleh Negara dengan dakwaan, "membohongi negara berkaitan informasi Kematian seseorang yang ditanggung negara & menyalahgunakan dana pensiunan yang diberikan oleh Negara". Kebayang kan akan betapa ribetnya jika kita berurusan dengan yang namanya HUKUM NEGARA.
Saran saya, lebih baik segera diurus, dilaporkan, dan akun yang perlu ditutup segera ditutup dan dilaporkan. Sehingga ke depannya kita para ahli waris tidak terseret ke ranah hukum negara.
Demikian pengalaman dan proses beberapa dokumen yang harus saya urus sendirian terkait sudah meninggalnya Papa. Ke depannya, saya akan menulis & mengulas tentang pelaporan penutupan Taspen & BTPN (rekening pensiunan) ya.
Minta doanya dari teman-teman agar saya diberi sehat dan ketabahan, untuk bisa melewati ini semua dan mengerjakan apa yang perlu saya kerjakan demi urusan Papa yang rapih, bersih dan bertanggung jawab. Terimakasih banyak semuanya. Semoga kita semua dan keluarga selalu dalam kasih sayang & perlindungan dari Allah SWT.amin.

Wassalamualaikum wr.wb.


35 Comments

  1. Kak, bapak saya TNI udah pensiun, kalo istrinya meninggal itu kira2 brp santunannya ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo. Maaf baru baca komentarnya.
      Setahu saya bila Bapak TNI, ibu bukan PNS (misal Ibu rumah tangga/ pekerja kantoran swasta...maka tidak dapat santunan.

      Kecuali, bila Bapak TNI, istrinya meninggal dan beliau seorang PNS. Otomatis nanti Bapak mendapat Tunjangan Duda dari kantor Departemen tempat ibu bekerja + mendapat pula santunan pendidikan bagi Anak-anak kandungnya hingga nanti lulus SMA (dibuktikan dengan penyerahan dokumen2 legal seperti Kartu keluarga).

      Ditambah pula, Bapak mendapat juga tunjangan Uang Duka Wafat (UDW) atas nama istrinya dari kantor Taspen.

      Maka saran saya, bila Bapak/ Ibu meninggal dunia, segeralah urus Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan, lalu lanjut laporkan ke Taspen dan Asabri, agar namanya segera dicoret (sudah meninggal) dan anaknya mendapat tunjangan.

      Delete
  2. Assalamualaikum admin, saya mau tanya bagaimana jika KTPA milik alm.ayah saya tidak ada atau hilang ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Walaikumsalam.

      Jika KTPA hilang, saran saya segeralah mengurusnya / datangi kantor markas tempat Ayahanda bertugas dulu saat masih aktif jadi TNI.
      Kemudian bisa hubungi pihak " bagian yang memiliki kewenangan mengeluarkan surat keterangan kehilangan KTPA atas nama prajurit TNI (alm.ayahanda).

      Jangan lupa sebelum datang kesana, tetap persiapkan dokumen pendamping yang siapa tahu dibutuhkan utk diperlihatkan/ disetorkan, semisal dokumen :

      A). Keterangan kematian dari kelurahan + copy-an yang sudah di legalisir Kelurahan. Lebih baik bila sudah ada Akta kematian dari Pemerintah Kota setempat.

      B). Dokumen apapun yang membuktikan bahwa alm.Ayahanda adalah prajurit TNI. (Biasanya para prajurit TNI, memiliki kartu untuk para istrinya yang membuktikan bahwa istrinya tsb adalah istri sah dari seorang prajurit TNI).

      C). Dokumen apapun yang terkait dengan Kedinasan alm.Ayah
      misal : surat kedinasan/ surat tugas/ kenaikan pangkat/ kenaikan gaji/ kenaikan golongan/ apapun yang memiliki Kop Resmi TNI dan dikeluarkan resmi serta di tanda tangani Pejabat tinggi Komando, serta tertera nama ayahanda). Biasanya nanti disana tertera nomer KTPA ayahanda.

      Otomatis akan membuktikan nanti kepada admin Asabri sehingga lebih memudahkan ia untuk mengeluarkan surat keterangan hilang KTPA.

      dan tak lupa saat ke kantor markas komando, gunakan pakaian formal misal celana panjang kain, kemeja, dan sepatu (berpakaian formal rapih).

      Semoga saran ini bisa membantu ya :)

      Delete
  3. bapak sy pensiunan polri n telah wafat.sy sdh mengurus UDW (klaim) ke asabri.berkas sdh masuk tp hasilnya hingga kini blm ada..
    berkas masuk tgl 27.04.2020 hingga saat ini 21.05.2020. BELUM ADA HASIL /belum cair. bisakah mengecek secara online...
    di kerenakan orang tua tinggal di gombong/kebumen sedangkan mengurusnya di asabri Jogyakarta.
    terimakasih..bantuan n sarannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Assalamualaikum.

      Halo, sesuai pengalaman saya pribadi,TNI, Polri yang mendapat uang UDW... Itu nanti kita anaknya (yang men-submit dokumen tsb) akan diberi 2-3 lembar Surat pemberitahuan sekaligus lembar pengantar ke BRI untuk mencairkan uang UDW tsb.

      Dan lembaran tsb harus kita sendiri yang mengambilnya & kita pula sendiri yang harus pergi ke Bank BRI untuk mencairkan dananya.
      **TIDAK bisa diwakilkan oleh siapapun. Harus kita (orang yg Dr awal mengurus submit dokumen2 tsb ke Asabri).

      Dan untuk pengecekan pencairan dananya tidak bisa di cek online.

      Maka saran saya, kalau memang sudah cukup lama menunggu, bisa searching dulu nomer kantor Asabri tempat dokumen di submit, dan bisa telepon menanyakan kelanjutannya.
      Dengan di dampingi berkas nomer setor dokumen, siapa tau nanti ditanyakan & dibantu pengecekan proses sudah sampai mana.

      Semoga sarannya bisa sedikit mencerahkan :)

      Delete
  4. Assalamulaikum,
    Apabila anak kandung meninggal dunia,,apakah ada santunan kematian?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Walaikumsalam.
      Halo.
      Bila anak kandung yang meninggal dunia, setahu saya tidak mendapat santunan apapun.

      Yang mendapat santunan uang suka wafat & watzah Garnisun hanya orang tuanya selaku aktif TNI maupun sudah Purnawirawqn TNI.

      Delete
  5. Salam Sejahtera,Saya mau tanya Ayah saya pensiunan TNI AL beliau meninggal 8bulan yang lalu,dan meninggalkan seorang istri(ibu rumah tangga)...yang saya tanyakan santunan apa saja yang didapat dari Asabri/Taspen keistrinya? Sudah dapat Santunan Duka sebesar 9juta,apa ada lagi santunannya? Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo,

      Terimakasih sebelumnya sudah berkunjung ke blog saya :)

      Mohon maaf, untuk pensiunan dengan TNI AL saya pribadi kurang tahu, jenis santunan apa saja yang akan di dapatkan Istri/ Ahli waris (anak2 sah-nya almarhum).

      Yang pasti, dapat UDW (Uang Duka Wafat.
      Tapi selain itu, saya kurang tahu.
      Mungkin bisa saja dari Asabri juga dapat santunan Watzah Garnisun (Perawatan Jenazah ; yg uangnya diperoleh sekitar 1 tahun setelah Kematian Prajurit).

      Saran saya, alangkah baiknya langsung ke Kesatuan tempat Ayahanda bertugas dahulu & menanyakan lebih detail apakah ada santunan lain yg di dapat serta prasyarat dokumen apa saja yg harus kita siapkan.

      Delete
  6. Oiya saya anak dari purnawirawan TNI-AD tepatnya.ayah saya baru meninggal,kasih saran dong gimana cara ngurus berkasnya

    Ahli waris itu siapa ya ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo Welly,

      Maaf, saya baru baca dan balas komennya ya :)

      Saran saya untuk langkah2 awal cara urus berkasnya, sbb:

      1). Ke RS. Minta Surat keterangan Kematian Almarhum dr RS. Surat keterangan Kematian Dr RS tsb jangan lupa di fotocopy & di legalisir cap RS (bila meninggalnya di RS).

      2). Lanjut...bawa fotokopi Surat keterangan Kematian dr RS untuk diinfokan ke RT-RW.
      Agar RT & RW mengeluarkan Surat Pengantar Keterangan Kematian Ayah dari RW.

      3). Setelah dapat Surat keterangan Kematian dr RW, Surat Pengantar tsb bawalah ke Kelurahan untuk diterbitkan surat Keterangan Kematian Tingkat Kelurahan.
      **Jangan lupa Kalau Surat keterangan Kematian dr kelurahan sudah dapat, fotokopilah & minta di legalisir.

      4). Siapkan dokumen/berkas2 seperti yg saya tulis di artikel di atas ya : (Kartu Asabri, KTPA, Legalisir Surat Kematian dll).

      5). Kemudian, Adek bisa datang ke Markas Besar tempat Ayahanda dulu bertugas.
      Jangan lupa pakai celana Bahan + atasan kemeja / blouse sopan & sepatu ya.

      6). Kalau sudah sampai sana, bisa diinfokan ke petugasPos penjagaan, maksud dan tujuan kedatangan Welly
      ***(untuk menginfokan Kematian Ayahanda ke Asabri & menanyakan prasyarat berkas apa saja yg harus di submit ke Asabri).

      [Minta/ Tanya ke petugasnya, Welly harus menghadap ke Bapak siapa disana yg bisa membantu menjelaskan tahap kelengkapan dokumen selanjutnya] :)

      P.S. :
      Ahli waris adalah istri SAH & Anak-anak almarhum yang SAH serta namanya tercantum di Kartu Keluarga.
      Makanya, jangan lupa Kartu Keluarga di legalisir juga ya.
      Dan selalu bawa kemana2 fotokopi KTP semua anggota keluarga yg namanya tercantum di KK.

      (Untuk info lengkap ahli waris, mohon dibaca balasan Komen saya dibawah ini).

      Semoga jawaban saya bisa mencerahkan Dan membantu :)

      Delete
  7. Kk, ayah saya baru meninggal sebagai purnawirawan TNI-AD persyaratannya apa saja ya,tolong dikasih tau ya, oiya itu ahliwarisnya jadinya siapa ya ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Oh iya, Ahli Waris itu berarti Istri sah Dan anak-anak sah Ayah (yang tertera di Kartu Keluarga).

      Jadi nanti saat ke Pak RT, Pak RW minta Surat keterangan Kematian, jangan lupa sekaligus minta juga Surat pengantar dr RT-RW untuk Legalisir Kartu Keluarga ya.

      Nanti saat sebelum sampai Kelurahan, jangan lupa fotokopiin Kartu keluarganya sebanyak 10-15 lembar ya.


      Kenapa harus fotokopi dulu?
      Agar lembaran fotokopi Kartu Keluarganya bisa langsung di cap & di Tanda tangan Pak Lurah sbg Tanda legalisir (nggak bolak-balik jadinya ke tukang fotokopi mulu) hehe....

      Delete
  8. Ka saya mau nanyak, kan ayah saya udah lama meninggal sebagi TNI-AD, gimana ya cara pengurusan askes, apakah bisa dicairkan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau setahu Kakak, TNI biasanya jika berobat ada Kartu RS rujukan (RS khusus tentara/ TNI).
      Jadi nanti tidak ada biaya yg perlu Prajurit bayar.

      Tapi kalau perihal askses, sepertinya nggak ada deh TNI mencairkan askes, kan selama jadi TNI....bila berobat di biayai negara.

      Kecuali maksudnya pencairan Dana : Uang Duka Wafat dari Asabri, nah itu pasti almarhum ayahanda dapat.

      Caranya gimana?..
      Sudah Kakak jelaskan di artikel diatas ya.
      Silahkan ikuti aja langkahnya dimulai dr membuat Surat Keterangan Kematian ke RW-Kelurahan- hingga keluar Akta Kematian dari Disdukcapil kota domisili.

      Delete
  9. Maaf mau tanya ..berdasarkan pengalaman pribadi anda. Kmren urusan kelar(sampai klaim keluar) sampai berapa hari? Kmren tg 25 juni sy mengajukan berkas2 ke Asabri Dan di beri 2 kertas ,1 bukti utk mengambil gaji terusan selama 12 bln. Dn yg 1 kertas kecil utk pengambilan ke Asabri bila sudah di kabari lewat WA. Sampai saat ini blm ada kabar. Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo Rini,
      Maaf saya baru balas. Kalau sudah diberi bukti mengambil gaji, lebih baik segera diambil/dicairkan saja, karena setahu saya untuk pencairan UDW dan sekian kali gaji, surat tsb hanya berlaku hingga 3 bulan.

      Untuk dari awal proses sampai dapat selebaran untuk pencairan dana UDW (Uang Duka Wafat & beberapa bulan gaji dikali sekian bulan) yang diambil di Bank BRI...prosesnya sekitar 3-4 minggu nunggunya. Itupun dibantu submit dokumennya oleh Staf di Markas TNI saat penyerahan dokumen, nanti Staff tsb yang kirim dokumennya ke Asabri (jadi bukan saya langsung yang ke Asabri).

      Dan kalau untuk Dana Watzah Garnisun (Perawatan Jenazah), itu dananya di dapat sekitar 1 tahun setelah almarhum meninggal.
      Surat pengambilannya dikirim tertulis ber-amplop resmi oleh Markas Garnisun melalui pos ke alamat Ahli Waris yang mengurusnya dari awal.

      Sama sekali tidak ada info apapun perihal pengambilan yang dikabari lewat Whatsapp.
      Semuanya lewat 1-4 lembar surat tertulis resmi ASABRI.

      Delete
  10. Maaf mau tanya, apakah Asabri bisa diambil untuk agt polri yg masih aktif

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo,
      Secara harfiahnya Asabri adalah BUMN yang mengelola program Asuransi Sosial Wajib bagi seluruh Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS di Kemenhan dan Polri.

      Jadi Asabri juga menaungi untuk anggota Polri.
      Tetapi urusan aktif/ tidaknya, saya pribadi tidak tahu sama sekali.

      Silahkan untuk menanyakan perihal ini langsung ke kantor Asabri.

      Delete
  11. Maaf mau tanya, ayah saya seorang pens TNI AL 3 minggu yang lalu meninggal dan telah dapat uang santunan dari asabri... kemarin ibu saya meninggal, apakah masih dapat santunan juga dari asabri?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ayah saja yang dapat karena beliau anggota Asabri. Sedangkan ibu Kalau bukan anggota Abri, yaaa tidak dapat santunan apapun.

      Kecuali kl ibu PNS, dapat dana UDW dari Taspen.

      Delete
  12. Ka mau tanya untuk pengambilan uang dari garnisum itu dari almarhum meninggal 16-06-2019 uang yg bisa d ambil tgl,bln,thn brp y.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Langsung saja ke Kantor Garnisunnya dengan membawa kelengkapan dokumen seperti :

      - Surat resmi pengantar pengambilan dana dr Garnisun yg dikirim melalui pos ke alamat Rumah yang di daftarkan waktu menginput data.

      - bawa KTP
      - bawa Kartu Keluarga
      - bawa fotocopy/ kelengkapan Kartu prajurit almarhum.

      Atau lebih lengkapnya khawatir saya masih kurang infonya, bisa hubungi staff kesatuan yang dulu membantu submit dokumen ke Garnisun.

      Delete
  13. Kak, maaf mau tanya.... Kalau yang di YASAU gimana cara ngrusnya ??
    Trima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Cara mengurusnya, sama seperti yang sudah dijelaskan dan Saya jabarkan di artikel diatas.

      Silahkan, membaca dengan teliti kembali. Karena di artikel ini, saya sudah menjabarkannya dengan amat detail ttg kepengurusan YASAU.

      Dan bila ada yang kurang mengerti, bisa coba lihat di kolom komentar ini (scroll ke atas). Diatas, ada beragam jawaban yang saya respon dari pertanyaaan2 yg dilontarkan.

      Semoga ada jawaban yang cocok ya.

      Delete
  14. Kak maaf mau tanya,
    Ayah saya pens TNI-AD,tgl 09Des kemarin baru saja meninggal dunia..
    Saya sebagai anaknya mau urus berkas2nya ke ASABRI, tapi KK nya masih Camat (belum Dinas). Apa bisa diproses? Atau harus dibikin Dinas dulu KK nya? Mohon pencerahannya kak🙏 terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo,

      KK maksudnya Kartu Keluarga kan ya.
      Kalau menurut saya pribadi (saran) lebih baik segera urus dahulu pembuatan Surat Kematian ke Kelurahan (sehingga yang KK lama, bisa sekalian di update di data Kelurahan).
      Baru Kelurahan bisa mengeluarkan Surat Keterangan Kematian yang kemudian dilanjutkan ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Pemerintah Kota setempat.

      Atau bila masih ragu, Adek bisa datang dahulu saja langsung ke Kantor Kelurahan & kantor Kecamatan serta jabarkan keluhannya. Pasti pihak Kelurahan maupun Kecamatan akan memberikan arahan apa saja dokumen yang harus disiapkan.

      Karena Dana UDW (Uang Duka Wafat), Watzah Garnisun & Dana sekian kali gaji, tidak akan diturunkan oleh ASABRI bila kita tidak men-submmit juga KK fotocopy Legalisir + Fotocopy Legalisir Surat Kematian Ayahanda (minimal Surat Kematian setingkat yang dikeluarkan/ diterbitkan oleh tingkat Kecamatan).

      Delete
  15. Kak maaf mau tanya ... Masalah pencairan dan Syarat2 pencairan dana Asabri polri saya pecatan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mohon maaf kalau untuk Polri saya tidak tahu.
      Yang saya tahu jelas adalah syarat-syarat Pencairan untuk TNI (TNI-AU,AD, AL) seperti yang sudah tertulis diatas.

      Sebagai saran mungkin untuk Polri bisa langsung tanyakan dulu syarat-syaratnya ke pihak administrasi di Kesatuan tempat bertugas.

      Delete
  16. Admin mohon d jelaskan,mertua aq wafat tgl 1 feb 2020.apakah masih bisa d urus k garnisun saat ini..berhubung telat lapor nya,mertua aq pensiunan abri

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo Muji,

      Sepertinya (mungkin) masih bisa, asalkan segera untuk menghubungi dulu staf yang mengurus Garnisun & santuan Asabri ke kantor tempat Mertua dulu di kesatuannya (Kesatuannya dimana biasanya tercantum di Surat Keputusan / Kartu Asabri).

      Dan lebih baik agar tidak buang2 waktu, datang saja dulu ke kantor kesatuan mertua dulu bertugas, tanyakan & catat syarat2 kelengkapan dokumen apa saja (karena khawatir ada sedikit perubahan mengingat sudah ganti tahun + situasi sedang pandemik) yang siapa tahu kebijakan syaratnya berbeda dan bisa dikirim via online.

      Jadi setelah dapat catatan syarat kelengkapan dokumen, baru bisa lanjut menyiapkan segala kelengkapan mulai dari tingkat RT-RW sampai di submit ke kantor Asabri Pusat.

      Delete
  17. admin sy mau tanya apakah anggota polri mendapatkan penggantian perawatan jenazah.klau dpt dmn mengurusnya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk Poori terus terang Saya tidak tahu.
      Tapi yang pasti, anggota Polri juga merupakan anggota Asabri (kalau tidak salah). Jadi mungkin juga dapat sejumlah dana Watzah Garnisun.

      Untuk tahu lengkapnya dimana mengurusnya, lebih baik ke kantor kesatuan Kepolisian tempat almarhum bertugas. Dan tanyakan ke staff administrasi disana terkait penggantian biaya Watzah.

      Delete
  18. maaf mau tya..bila semua proses syrt sfh selesai d urus kekantor ..jngka brpa hari kita dpt.pembrtauan bhwa sdh bs uang sdh keluar .sy kemrn mengrus almrhum.bpk.sy tgl 7maret 2021

    ReplyDelete

Hi there, thanks so much for taking the time to comment.
If you have a question, I will respond as soon as I can.

Dont be afraid to shoot me an email! If you have a blog, I will pop on by :)