Ayo persiapkan e-KTP kamu segera!

Halo guys and gals!

Sampai hari ini kamu sudah punya e-ktp belum?
Bagi yang sudah punya, bersyukurlah karena masa depan kamu hanya dalam genggaman 1 kartu saja.
Tapi bagi yang belum, ayoooo sekarang saatnya segera rubah KTP lama kamu ke dalam bentuk e-KTP. Apalagi bagi kamu yang mau menikah, mengurus sekolah Anak dalam waktu dekat, melahirkan. Perlu banget kamu butuhkan e-KTP untuk bantuin kamu ngurusin surat-surat printilan ini-itu. 

Kalau sampai kamu tidak punya e-KTP dan data update kamu tidak terinput di database negara, niscaya kamu akan disangka warganegara ilegal. Nggak mau kan disangka teroris. Hehehee....
Kalo nanti negara akan men-deportasi kamu, kamu mau di deportasi kemana nih.hehehe..

Curcol dikit, seperti kesibukan saya dan suami setahun lalu setelah menikah, walau capenya amat-sangat dengan ngurusin persiapan pernikahan, tapi sepulang dari honeymoon kami segerakan untuk mengurus surat-surat sakti yang berkaitan dengan ke-Legalisasian dan dokumen resmi lainnya.
"Untuk apa cepat-cepat sih, padahal toh belum beli rumah kan?"
Eitsss, siapa bilang perubahan KTP tidak dibutuhkan cepat-cepat. Perubahan itu sangat amat berguna bagi kami suami-istri yang masih menjadi Rakyat Taat Pajak. Makanya kami melakukan perubahan ini-itu, dan kisah pengalaman kami bertemu dengan keribetan mengurus surat legal akan saya share di posting berikutnya.




Kita lanjut dengan bahasan e-KTP yah.

"Kenapa harus dirubah jadi e-KTP sih, padahal nanti nomer KTP-nya juga tidak akan berubah kan?"

Hmmm....kamu tahu nggak, untuk ke depannya, e-KTP akan jadi "Kartu Sakti Mandraguna" diri kamu sendiri dalam kepengurusan layanan publik. Pasalnya, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengumumkan batas akhir pembuatan e-KTP, yakni 30 September 2016. Kalau sampai lewat, Kemendagri bakal menonaktifkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama kamu mulai 1 Oktober 2016 dan kamu bakal mengalami kesulitan mengakses sejumlah layanan publik.

Bagi yang belum tahu, electronic-KTP (e-KTP) atau biasa disebut KTP elektronik adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik ataupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Lalu, bagaimana cara mengecek e-ktp online?

1. Cara Cek Data E-KTP Online 2016

Cek e-KTP kamus secara online di link ini. Cara ini memastikan bahwa e-KTP kamu sudah resmi terdaftar di Kemendagri DISINI

2. Cara Mengurus E-KTP 

Buat kamu yang belum punya e-KTP, kamu bisa langsung merekamkan data diri di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Batas akhir pembuatan e KTP hingga 30 September 2016. Cara pembuatan e-Ktp sebenarnya mirip dengan pengurusan SIM dan paspor. Untuk sekarang ini syarat membuat e KTP sudah dipermudah, kamu cukup menunjukkan atau membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Dengan e-KTP kamu hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Coba kamu sekarang perhatikan dengan sungguh-sungguh masa berlaku e-KTP, jika e-KTP kamu masa berlakunya bakal segera habis, kamu tak perlu cemas. Karena pemerintah telah memutuskan Kartu Tanda Penduduk e-KTP berlaku seumur hidup, berarti kamu tidak perlu memperpanjang KTP meski pada kolom KTP kamu masa berlakunya sudah habis.

3. Kendala Pembuatan E-KTP

Menurut Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, semestinya masyarakat Indonesia sudah menggunakan e-KTP sejak 1 Januari 2015. Namun, batas akhir perekaman data diundur sampai 30 September 2016. Sekadar catatan, dari 182,5 juta penduduk Indonesia yang wajib memperoleh e-KTP, ada sekitar 22 juta yang belum merekam data untuk membuat e-KTP. Sementara e-KTP yang sudah dicetak sampai 22 Juli 2016 ada 156,1 juta lembar.

4. Sanksi Tidak Punya E-KTP

Bila sampai tanggal tersebut, kamu belum melakukan perekaman, maka data kamu akan diblokir!. Akibat pemblokiran data, kamu akan mengalami berbagai kesulitan mengakses layanan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Artinya, sebanyak 22 juta warga Indonesia pun terancam hak administrasinya.

Kebayang kan, kamu, orangtua, adik kamu, atau bahkan suami / istri kamu akan kesulitan mengurus surat-surat penting seperti : surat nikah (gawat juga kan kalau sampai nggak bisa nikah), surat izin mengemudi (SIM), BPJS, izin usaha, daftar sekolah, masuk RS untuk rawat inap (kan biasanya dimintakan fotocopy KTP), atau kamu mengantarkan istrimu yang sedang hamil untuk check up ke RS, pasti Bagian billing RS akan meminjam dulu e-KTP kamu untuk di data, selain itu saat kamu melakukan transaksi perbankan, pembelian tiket (pesawat, kereta dsb).

5. Kelebihan E-KTP

E-KTP ini sudah terintegrasi secara langsung dengan database kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri pusat. Kelebihan dari penggunaan e KTP ini adalah dapat meminimalkan terjadinya jumlah identitas penduduk ganda ataupun palsu.

Kesimpulannya adalah KTP elektronik sangat penting, karena kelak semua pelayanan publik akan berbasis NIK. dan syarat pembuatan e-KTP juga sangat mudah. Kamu cukup menunjukkan atau membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) saja. Jajaran Dukcapil yang tersebar di 514 Kabupaten, Kota, siap melayani hingga batas waktu 30 September 2016. Jadi, tunggu apalagi? Buat kamu yang sudah punya e KTP, jangan lupa untuk mengecek data e-KTP online kamu untuk memastikan data kamu sudah masuk ke database ya. Cek-nya bisa disini.

0 Comments

Hi there, thanks so much for taking the time to comment.
If you have a question, I will respond as soon as I can.

Dont be afraid to shoot me an email! If you have a blog, I will pop on by :)