Mudahnya lapor SPT Tahunan bagi Suami-Istri



Hello March!

Bulan dimana bagi para karyawan Indonesia menjadi bulan yang bikin rajin membahas soal pajak!.
Ya, tidak lain dan tidak bukan adalah tentang LAPOR SPT.
Dan sekarang, karyawan yang mau melaporkan SPT sudah tidak perlu cape-cape antri di Kantor Pajak dari pagi. Cukup dengan melaporkan di DJP Online dan mempersiapkan waktu 15 menit saja untuk mengisinya. Mudah kan!

Tapi pasti ada saja diantara para pengantin baru / pasangan yang berencana menikah dalam waktu dekat, akan muncul pertanyaan-pertanyaan perihal pelaporan SPT.
Dan kartu NPWP yang sudah kamu miliki saat masih single & bekerja dulu, harus diapakan?

Nah, berikut saya infokan solusinya. Dan lebih jelasnya seperti ini contoh kasusnya :

Saya seorang karyawati di perusahaan swasta. Dari perusahan tsb, saya mendapatkan SPT tahunan. Saat awal masuk kerja, pihak perusahaan membuatkan NPWP untuk saya,  maka saya menyerahkan data & fotocopy KTP saya yang sudah menikah.
Yang ingin saya tanyakan : apakah saya memang tertanggung laporan SPT-nya (meng-induk) ke SPT suami? Lalu SPT tahunan yang saya terima dari perusahaan, apakah saya abaikan saja atau bagaimana?

1). MELAKUKAN PENGAJUAN PENGHAPUSAN NPWP & DIGABUNG DENGAN NPWP SUAMI

Setelah menikah, jika istri tidak menghendaki menyampaikan sendiri SPT tetapi penghasilan istri digabungkan dalam SPT Tahunan PPh OP suami, maka istri tercinta dapat mengajukan Penghapusan NPWP-nya kepada KPP di mana dia terdaftar sebelumnya.

Selain itu isi pula Form pengajuan penggabungan NPWP istri ikut NPWP suami. 
Syaratnya  mudah sekali, cukup siapkan & bawa dokumen sbb :
  1. Fotocopy + kartu NPWP Asli (suami-istri) yang pada awalnya dimiliki masing-masing saat masih single.
  2. Fotocopy + kartu KTP Asli (suami-istri) dengan status 'Menikah' untuk ditunjukkan ke petugas.
  3. Fotocopy + lembar KK Asli (Kartu Keluarga) untuk ditunjukkan ke petugas.
  4. Membawa materai 6.000 (1-2 buah).
  5. Pulpen & kesabaran mengantri di KPP. 
  6. Datang saja dari jam setengah 8 pagi untuk ambil nomer antrian awal. Untuk prosesnya hanya +/- setengah jam saja kok, hingga kartu NPWP baru (istri) sudah bisa dibawa pulang hari itu juga.
  7. Terakhir, mintalah petugas untuk mengecek ulang data /update data di server KPP, apakah data kita dan suami sudah sesuai dengan KTP masing-masing. Misal update status menikah, alamat tinggal sesuai KTP, dsb.



Pada dasarnya, satu keluarga cukup memiliki satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam artian, seorang istri ikut NPWP suami.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) bahwa sistem pengenaan pajak Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.

Penjelasan Pasal 8 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabung sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak, dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga (suami).
Dalam artian ini, penghasilan dan kerugian istri akan dianggap sebagai penghasilan dan kerugian suami, sehingga dikenai pajak bersama.

Namun, jika penghasilan istri hanya didapat dari 1 pemberi kerja dan tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami, maka tidak akan digabung. Dengan catatan, penghasilan tersebut telah dipotong pajak oleh pemberi kerja.


2). KEUNTUNGAN NPWP ISTRI GABUNG DENGAN NPWP SUAMI

Bila memilih NPWP istri digabung dengan suami, jelas lebih menguntungkan. Karena jika suami-istri sama-sama hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja (NPWP ikut suami), maka tidak akan ada kewajiban bayar pajak di akhir tahun.

Setelah istri mengajukan Penghapusan NPWP, maka istri akan diberi kartu NPWP cabang dari suami (nomer NPWP kita yang tercetak, akan sama persis dengan nomer NPWP suami / 3 digit terakhir nomer NPWP istri adalah '001')
Dengan kata lain, meskipun mempunyai NPWP cabang dari suami, kewajiban penyampaian SPT hanya ada pada suami kita saja.


3). BAGAIMANA CARA PELAPORAN SPT TAHUNAN GABUNGAN SUAMI-ISTRI

Saat nanti pengisian e-filing, data penghasilan istri tetap dilaporkan dalam lampiran khusus. Dalam lampiran tersebut disebutkan bahwa penghasilan sudah dipotong pemberi kerja, sehingga sifatnya final dan tidak perlu digabungkan dengan penghasilan suami.

Maka dari itu, bukti potong pajak yang diberikan perusahaan (tempat istri bekerja) tetap dipegang dan nantinya diserahkan kepada suami.

Catatan penting. Penggabungan / Penyatuan NPWP Istri meng-induk pada NPWP Suami TIDAK BERLAKU bila :

  • HB : apabila suami-isteri telah Hidup Berpisah berdasarkan putusan hakim
  • PH : apabila dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan Perjanjian Pisah Harta dan Penghasilan; atau
  • MT : apabila dikehendaki oleh isteri yang Memilih Terpisah untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. 


4). KERUGIAN BILA NPWP ISTRI TERPISAH DENGAN NPWP SUAMI

Bila NPWP istri terpisah dengan NPWP suami [sangat tidak di-rekomendasikan] maka kerugiannya antara lain :

  • masing-masing (suami-istri) akan kurang bayar saat pelaporan SPT Tahunan nanti. Maka pembayaran kurang bayar tersebut harus dilakukan pada bulan pelaporan SPT tahunan setiap tahunnya dengan menyetorkannya ke KPP dan atau di kantor Pos.
  • Semakin meningkatnya nominal penghasilan suami-istri di tempat bekerja dan dilaporkan oleh perusahaan, maka nominal kurang bayar setiap tahun (juga) akan bertambah.
  • di sisi lain, setiap bulan masih harus menyisihkan sebagian penghasilan untuk membayar angsuran PPh Pasal 25.
  • pengisian & pelaporan SPT tahunan harus dikerjakan oleh (masing-masing) suami-istri dengan meminta E-FIN sebelumnya ke KPP untuk pertama kali & pengunaannya berlaku seumur hidup.

Dengan adanya contoh kasus diatas, maka pengetahuan tentang pajak suami-istri merupakan hal penting yang harus diketahui oleh calon pasangan sebelum menikah. Apakah mereka telah mengetahui plus-minus jika istri memiliki NPWP sendiri atau cukup NPWP suami saja. Permohonan penghapusan NPWP menjadi salah satu hal penting yang dilakukan pasangan setelah resmi menikah agar di bulan yang sama mereka tidak dikenakan pajak progresif.


Read more : Masih bingung ngisi SPT? Silahkan mampir ke link ini

11 Comments

  1. Saya juga sudah lapor SPT tahun ini melalui e-filling 😍

    ReplyDelete
  2. Wah, ternyata gampang ya ngurus SPT tahunan... gak ribet....

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya bener. Asalkan sejak awal udah disimpan data E-fin-nya.
      Jadi untuk pengisian SPT tahunan di tahun2 berikutnya, Aman Sentosa :)

      Delete
  3. sore mba Lana,
    mau tanya dong mba, bagaimana bila istri yang gabung npwp dengan suami , tetapi sang istri menerima penghasilan dari 2 pemberi kerja. (sepertinya tidak bisa dimasukkan di SPT 1770 S-II bagian A13) mohon pencerahannya yah mba Lana.. thanks mba

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo Mbak Nuningindri,

      Nah kalo utk 2 pemberi kerja, terus terang saya kurang tau Mbak mekanisme pelaporannya.

      Tp apakah Dr 2 pemberi kerja tsb Mbak memang dapat 2 lembar form Dr masing2 perusahaan-kah?

      Kalo tidak salah sih, kan bila NPWP Mbak sudah disatukan dgn suami, Jadi tinggal 2 form tsb di scan saja Mbak & dilampirkan di SPT online-nya (Ada menu upload-nya).

      Klo Masih kurang paham... mungkin bisa utk konsultasi langsung ke KPP terdekat :)

      Maaf bila kurang bisa membantu utk case Mbak indri 🙏😊

      Delete
  4. Selamat sore, saya dan istri saya bekerja perusahaan swasta dan ingin menggabungkan NPWP ( menghapus NPWP istri ). Dalam persyaratan penggabungan NPWP ada akte nikah dan KTP suami istri ,namun status perkawinan dalam KTP suami istri masih BELUM KAWIN,Karna kami belum mengurus perubahan status perkawinan KTP di kelurahan/kecamatan. apakah tidak masalah status tersebut. Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Siang Mas Ananda,

      Sepengetahuan saya kl NPWP istri akan digabung dgn NPWP suami, otomatis KTP harus sudah tertulis dgn status menikah.

      Kenapa?
      Karena nanti saat kartu NPWP istri tercetak akan terdapat tampilan urutan data di kartu NPWP-nya sbb :
      - Nomer NPWP Istri
      - Nama suami / Nama Istri
      - NIK : nah dibagian NIK ini, terteranya justru nomer KTP suaminya, bukan nomer KTP istri (Walaupun ini kartu milik istri).

      Atau Saran saya kl Mas masih ragu, bisa coba tlp dlu KPP terdekat ke bagian Pelayanan/ CS. Dan bisa ditanyakan perihal KTP yg BELUM KAWIN.
      Siapa tau bisa dibantu dulu dgn Surat keterangan sudah KAWIN dr kelurahan/ Kecamatan.

      Walau saya lebih suggest...mending langsung urus 1 hari utk semuanya : rubah KTP sekaligus bikin permintaan KK.
      KK dan KTP tsb manfaatnya banyak. Utk nanti pemotongan pajak Hanya di suami saja, utk nyicil beli Rumah, beli kendaraan, pembuatan akta lahir anak, pencairan Jamsostek 100% bila Mas / istrinya nanti pindah perusahaan, dll dsb. Banyak manfaatnya Mas.

      Ibarat E-ktp & KK itu kartu Sakti bagi yg sudah berumah-tangga 😊

      Semoga jawaban saya bisa membantu.

      Delete
  5. Pagi
    Saya mau tanya dong jika npwp saya gabung dg npwp suami hanya beda diakhirannya aja contoh 09xxxxxxxxx6001,tapi sekarang suami sudah tidak bekerja/tidak aktif lagi,selama ini lapor belum pernah lewat online selalu via pos atau taruh di dropbox.suami belum pernah punya no efin tapi saya punya no efin yg diberikan kantor saya.
    Skrg apa bisa lapor via djp online?bagaimana caranya?
    karena jika saya masuk ke djp online pake login saya terlihat saya tidak ada otorisasi,tks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pagi juga,

      Karena NPWP istri audah gabung dgn NPWP suami, tetap yg wajib Lapor adalah di suami.

      Tetapi karena kasus disini suami sedang tidak bekerja Dan istri yg mendapatkan form pengisian, otomatis istri tetap sebaiknya melaporkan SPT tahunan.

      Jika e-fin lupa, dan suami jg belum memiliki e-fin, Saya sarankan Mbak & suami ke KPP utk menanyakan lebih lanjut ke Petugas KPP, apakah suami tetap membuat e-fin, sehingga tetap mengisi DJP online dengan hasil 'Nihil (atau 0) karena suami tidak kena potongan apapun.

      Delete
  6. Mau tanya dong,istri barusan melakukan penggabungan npwp,tp bukti potong masih npwp lama bagaimana cara pengisian pengabungan spt nya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo Mas Wahyu.

      Case Mas & istri, sama persis dengan Saya. Saya baru punta NPWP gabungan dengan suami saat bulan pelaporan SPT Nasional. Otomatis Saya masih pakai bukti potong Saya di perusahaan yg lama.

      Kalau Saya tidak salah ingat, Saya (sebagai istri) tetap mengisis DJP online terpisah dari suami
      **(maksudnya : masing2...istri mengisi SPT ; suami juga isi SPT).
      Karena perlu diketahui, Bukti potong yg diterima istri Mas adalah hasil kerja beliau tahun lalu (saat belum disatukan NPWP-nya dengan suami).

      Nah nanti, start mulai tahun depan, baru deh...Nyonya (istri Mas) tidak perlu lg isi-isi SPT online, karena than 2018 sudah disatukan dengan suami.

      Semoga bisa sedikit mencerahkan jawabannya.

      Delete

Hi there, thanks so much for taking the time to comment.
If you have a question, I will respond as soon as I can.

Dont be afraid to shoot me an email! If you have a blog, I will pop on by :)