SYARAT PENCAIRAN SANTUNAN DARI ASABRI & YASAU BAGI PRAJURIT TNI
Bismillahirahmanirahim.
Finally, terkumpul juga energi untuk menulis lagi. Dari sekian banyak dokumen Papa yang saya urus, salah satunya adalah mengurus tentang Pencairan ASABRI dan Pralaya dari Yasau, karena Almarhum Papa saya adalah TNI. Lebih tepatnya Purnawirawan TNI-AU.
Maka dari itu, dari Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) & Yasau (Yayasan Angkatan Udara), kami putra-putrinya menerima beberapa macam santunan.
Santunan tersebut memiliki jenis yang berbeda-beda dan dengan nominal yang berbeda. Bahkan untuk nominalnya sendiri, dibedakan juga, bila anggota TNI tersebut masih Aktif menjadi Tentara tetapi meninggal dunia, jumlahnya lebih besar dibanding Tentara yang sudah Non-aktif (pensiun; Purnawirawan).
Dan, berikut persyaratan dan apa saja santunan yang saya terima sebagai putri seorang Anggota TNI-AU Purnawirawan (telah pensiun meninggal).
Dalam hal ini, alhamdulillah saya dibantu prosesnya oleh seorang staf TNI-AU di kantor Disltibangau-AU Husein Sastranegara-Bandung. Karena kebetulan Papa berpangkat terakhir cukup tinggi sehingga dibantu oleh seorang staf administrasi yang ditunjuk langsung oleh Dislitbangau sendiri. Tapi tetap saja, membuat saya wara-wiri menyiapkan sejumlah dokumen penting, dan bolak-balik ke kantor Dislitbangau beberapa kali.
Apalagi bila harus menempuh jarak dari Luar kota naik travel dahulu untuk menuju Bandung, kemudian sesampainya di Bandung harus menyiapkan dulu dokumennya di rumah, lanjut pergi ke Markas Dislitbangau Kesatuan di Bandung. Lumayan mengurus tenaga & kantong. Tapi alhamdulillah, semua proses dokumen Papa dimudahkan. Mungkin karena semasa hidupnya, Papa alhamdulillah banyak memudahkan urusan orang lain.
Jenis santunan dari Asabri dan Yasau yang di dapat, diantaranya :
A. Santunan Biaya Pemakaman
Manfaat Santunan Biaya Pemakaman Istri/ Suami (SBPI/S).
Dilakukan pencairan dananya melalui Unit bank yang ditunjuk oleh ASABRI, yaitu Bank BRI.
- Hak SBPI/S diberikan apabila istri/suami peserta dinikahi sebelum peserta pensiun serta telah dan masih masuk dalam tunjangan keluarga.
- Apabila istri/suami peserta aktif meninggal dunia dan telah mendapatkan hak SBPI/S, kemudian peserta aktif menikah lagi sebelum pensiun, maka ahli waris tetap mendapat hak SBPI/S apabila istri/suami yang baru tersebut meninggal dunia.
- Apabila istri/suami peserta pensiunan meninggal dunia dan telah mendapatkan hak SBPI/S, kemudian peserta pensiunan menikah lagi, maka ahli waris tidak mendapatkan hak SBPI/S apabila istri/suami yang baru tersebut meninggal dunia.
- Ahli waris yang belum mengajukan klaim SBPI/S, dapat mengajukan klaim SBPI/S yang diberlakukan sejak 1 Januari 2005.
- Bagi istri/suami peserta aktif atau istri/suami peserta pensiunan yang meninggal dunia sebelum tanggal 1 Januari 2013, maka kepada ahli warisnya dibayarkan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum dikeluarkannya Permenhan RI Nomor 14 Tahun 2013 dan bagi istri/ suami peserta aktif atau istri/suami peserta pensiunan yang meninggal dunia terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 dan sesudahnya, maka kepada ahli warisnya dibayarkan berdasarkan Permenhan RI Nomor 14 Tahun 2013.
Persyaratan administrasi :
- Fotokopi SKep Pensiun (1 lembar)
- KTPA ASLI (Kartu Tanda Peserta Asabri) 1 lembar. Kartu Asli tsb dikembalikan pada Asabri
- Fotokopi KTP & KK (Kartu Keluarga) almarhum (1 lembar)
- Fotokopi kartu pnerima uang Pensiunan Asabri (1 lembar)
- Fotokopi Surat Nikah almarhum (1 lembar)
- Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir dari Lurah (1 lembar)
- Fotokopi KTP & KK ahli waris yang ditunjuk (1 lembar)
- Fotokopi Buku tabungan BRI Ahli waris yang ditunjuk mewakili proses pencairan menggunakan Bank pemerintah seperti BRI)
B. Uang Duka Wafat (UDW)
Uang Duka Wafat (UDW) merupakan pemberian Santunan dari Pemerinta kepada keluarga/Ahli Waris penerima pensiun untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh penerima pensiun.
Besarnya 3 kali penerimaan pensiun almarhum/almarhumah. Atau dalam kata lain 3x gaji pensiun yang diterima almarhum/almarhumah.
Persyaratan administrasi :
- Isi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ambil Form-nya di kantor ASABRI. Sertakan cap serta Tanda tangan diketahui oleh Lurah (2 lembar)
- Fotokopi Skep pensiun (2 lembar)
- Fotokopi KTPA (Kartu Tanda Peserta Asabri) 1 lembar
- Fotokopi KTP & KK (Kartu Keluarga) almarhum (1 lembar)
- Fotokopi Surat Nikah alm (1 lembar)
- Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir dari Lurah (2 lembar)
- Fotokopi KPI (Kartu Penundjukan Istri) I/SPPI (2 lembar)
- Fotokopi Bintang Jasa bila ada (2 lembar)
- Fotokopi KTP & KK seluruh anak kandung (@ 1 lembar-1 rangkap)
- Siapkan 2 lembar foto ahli waris yang ditunjuk dengan ukuran 4x6 ; sebanyak 2 lembar latar belakang merah.
Setelah kedua jenis dokumen diatas diurus ke kantor ASABRI, bisa dalam 1-2 hari bila urusan di Asabri beres, maka Asabri akan mengeluarkan 3 lembar surat pengantar ASLI yang harus kita bawa (sebagai ahli waris yang ditunjuk) ke Bank BRI untuk dicairkan. Dalam hal ini waktu berlaku surat pengantar pencairan dari Asabri tersebut hanya berlaku untuk 3 bulan saja.
3 lembar surat pengantar ASLI dari Asabri tsb tidak boleh dalam keadaan rusak, cacat, apalagi dipindah tangankan ke orang lain sehingga nanti dipersalah-gunakan dalam proses pencairannya. Jadi alangkah baiknya untuk segera dicairkan secepatnya di Bank yang ditunjuk (saya sangat menyarankan untuk permintaan pencairan di Bank BRI).
C. Santunan Pralaya-Yasau
Santunan pralaya merupakan santunan yang diberikan oleh Yasau (Yayasan Adi Upaya Angkatan Udara) kepada ahli waris yang ditunjuk. Dalam hal ini pencairan dana santunan tersebut, kita terima secara tunai (bukan melalui proses pencairan di Bank). Dan Pralaya ini diurus di markas besar Yasau di kota Bekasi.
Persyaratan administrasi :
- Fotokopi SKep Pensiun (1 lembar)
- Fotokopi KTPA (Kartu Tanda Peserta Asabri) 1 lembar
- Fotokopi KTP & KK (Kartu Keluarga) almarhum/almarhumah (@ 1 lembar)
- Fotokopi kartu penerima uang Pensiunan Asabri (1 lembar)
- Fotokopi Surat Nikah almarhum (1 lembar)
- Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir dari Lurah (1 lembar)
- Fotokopi KTP & KK ahli waris yang ditunjuk (1 lembar)
|
Contoh KTPA (Kartu Tanda Peserta Asabri) |
D. Watzah Garnisun
Uang santunan Watzah (Perawatan Jenazah) diberikan pada ahli waris bagi para keluarga yang anggotanya meninggal sedangkan keluarga tersebut adalah khusus mantan anggota TNI-AU-AD-AL, hal ini sesuai dengan keputusan Komando Atas tentang pemberian uang sebagai biaya meringankan beban ahli waris dalam hal pemakaman, pembelian bunga dan sebagainya. Program yang sudah sejak lama diberikan oleh Pemerintah ini, besar nominalnya kadang selalu berubah-ubah tergantung dengan alokasi dana yang diberikan oleh Pemerintah Pusat setiap tahun anggaran.
Besarnya nominal yang diterima oleh ahli waris berbeda di setiap tahunnya dikarenakan besarannya angaran watzah garnisun yang diberikan berkaitan dengan (tergantung) anggaran negara yang tiap tahunnya selalu berubah-ubah. Sehingga dihimbau oleh pihak Komando Atas gara tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
Persyaratan administrasi :
- Fotokopi SKep Pensiun (1 lembar)
- Fotokopi KTPA (Kartu Tanda Peserta Asabri) 1 lembar
- Fotokopi KTP & KK (Kartu Keluarga) almarhum (1 lembar)
- Fotokopi kartu Pensiunan Asabri (1 lembar)
- Fotokopi Surat Nikah almarhum (1 lembar)
- Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir dari Lurah (1 lembar)
Dikarenakan almarhumah Mama dulu adalah PNS di Departemen Perindustrian & Perdagangan, sehingga Mama mengikuti TASPEN. Dan setelah Mama meninggal otomatis Papa mendapatkan Tunjangan Taspen Duda (cerai mati) dari akun Taspen Mama buat anak-anaknya, sehingga logikanya kami anak kandungnya bisa mendapat santunan double, yaitu dari dari PT. Taspen & PT. Asabri.
Tetapi dalam kasus ini terdapat pengecualian kebijakan tertentu yang diatur oleh Negara.
Bila dalam sebuah keluarga terdapat pasangan yang bekerja menjadi PNS & ABRI, maka dana yang kelak diterima oleh Ahli Waris adalah Santunan dari ASABRI (bukan dari Taspen).
Kenapa?
Dikarenakan Negara RI memiliki kebijakan bahwa Negara akan memprioritaskan memberikan santunan dipilih dari jumlah Nominal penerimaan yang terbesar, yang dalam hal ini santunan terbesar yaitu di dapat dari ASABRI. Sehingga ahli waris hanya perlu datang dan melapor pada kantor Taspen bahwa santunan yang di dapat oleh anak almarhum sudah di dapatkan dari PT. Asabri & meminta PT.Taspen agar menutup akun TASPEN atas nama Orangtua kita.
Persyaratan administrasi :
- Fotokopi KTP & KK (Kartu Keluarga) almarhum/almarhumah (1 lembar)
- Kartu ASLI TASPEN & fotokopinya (1 lembar)
- Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir dari Lurah (1 lembar)
- Mintakan Surat Keterangan resmi + Form isian dari kantor PT Taspen yang menjelaskan bahwa : akun Taspen atas nama orangtua kita sudah "Resmi Ditutup" oleh PT Taspen sendiri.
- Kemudian surat keterangan serta Form isian tsb kita lanjut bawa ke kantor BTPN / Bank Negeri lainnya (misal: Bank Mandiri Taspen) yang mengurusi dana pensiun orangtua, untuk kita urus laporan penutupannya.
Konsekuensi : bila kita ahli waris tidak mengurus segera Penutupan akun Taspen & BTPN (pensiun), sedangkan negara tetap mengirimkan uang pensiunnya ke Rekening orangtua kita & uangnya kita ambil, kita pergunakan. Sedangkan kematiannya tidak kita laporkan kepada Negara, maka suatu saat nanti, putra-putrinya (selaku ahli waris sah) akan dikenakan sanksi cukup berat oleh Negara dengan dakwaan, "membohongi negara berkaitan informasi Kematian seseorang yang ditanggung negara & menyalahgunakan dana pensiunan yang diberikan oleh Negara". Kebayang kan akan betapa ribetnya jika kita berurusan dengan yang namanya HUKUM NEGARA.
Saran saya, lebih baik segera diurus, dilaporkan, dan akun yang perlu ditutup segera ditutup dan dilaporkan. Sehingga ke depannya kita para ahli waris tidak terseret ke ranah hukum negara.
Demikian pengalaman dan proses beberapa dokumen yang harus saya urus sendirian terkait sudah meninggalnya Papa. Ke depannya, saya akan menulis & mengulas tentang pelaporan penutupan Taspen & BTPN (rekening pensiunan) ya.
Minta doanya dari teman-teman agar saya diberi sehat dan ketabahan, untuk bisa melewati ini semua dan mengerjakan apa yang perlu saya kerjakan demi urusan Papa yang rapih, bersih dan bertanggung jawab. Terimakasih banyak semuanya. Semoga kita semua dan keluarga selalu dalam kasih sayang & perlindungan dari Allah SWT.amin.
Wassalamualaikum wr.wb.